Showing posts with label BPJS Ketenagakerjaan. Show all posts
Showing posts with label BPJS Ketenagakerjaan. Show all posts

Saturday, March 28, 2015

 Halo temen - temen, 

Sekarang ini sedang jamannya orang pada daftar dan punya BPJS, by the way kamu udah punya BPJS ato belum? hehehe.


Beberapa pegawai kantoran biasanya akan dibuatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak perusahaannya. Namun setelah punya BPJS Ketenaga Kerjaan, timbul lagi masalah lain yakni bagaimana cara mencairkan dana jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan? Berikut cara mencairkan dana jaminan hari tua BPJS yang dilansir dari jogja.tribunnews.com.
Untuk mengambil Jaminan Hari Tua BPJS, peserta BPJS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Peserta sudah berusia 55 tahun.
  2. Peserta sudah meninggal.
  3. Peserta diterima sebagai PNS, TNI atau Polri.
  4. Bila peserta sudah bekerja selama lima tahun kemudian keluar dan menempuh satu bulan sebagai masa tunggu.
  5. Wajib mengisi formulir Jaminan Hari Tua.
  6. Melampirkan kartu peserta Jamsostek.
  7. Melampirkan surat pengalaman kerja jika sudah keluar dari pekerjaannya.
  8. Melampirkan fotokopi KTP dan fotokopi KK. 
Jika semua persyaratan di atas sudah lengkap, maka Jaminan Hari Tua langsung bisa cair saat itu juga. Pencairan inipun bisa dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan manapun, tidak harus di kantor dimana ia terdaftar.
Mudah bukan? Semoga informasi ini dapat membantu.
Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!